Merokok di larang dalam Pasal 5 Ayat (2) PERBUP NO. 22 Tahun 2009
Juga Terdapat Larangan di Kawasan-kawasan Umum, seperti:
1. TEMPAT UMUM
2. TEMPAT KERJA
3. TEMPAT PROSES BELAJAR-MENGAJAR
4. TEMPAT PELAYANAN KESEHATAN
5. ARENA KEGIATAN ANAK-ANAK
6. TEMPAT IBADAH
7. ANGKUTAN UMUM
8. SPBU
Selain melanggar Undang-undang di Indonesia, Merokok juga dapat mengganggu kesehatan Orang itu sendiri, juga orang lain yang berada di dekat si Perokok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "8 Kawasan Larangan Merokok"
Posting Komentar